JAKARTA – Dengan gagah berani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Andri Saputra menuntut dengam hukuman mati, terhadap tiga orang terdakwa Narkotika, jaringan Internasional. Karena narkotika jenis Sabu tersebut, berada didalam karung dan dikemas serta dibungkus Teh Cina.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, isi tuntutan yang dibacakan JPU Andri Saputra dalam persidangan tersebut pada intinya, ke tiga terdakwa Erizal alias Jal Bin Abdullah bersama M. Fadlan alias Fadil Bin M. Ali dan Casno alias Bowo Bin Sagiyo.

“Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana mati,” ujar Bani kepada Amri di Jakarta pada Rabu (31/8/2022) Siang.

Barang bukti


Bani Ginting menjelaskan jika ditotal berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sekitar 58.717,4 gram. Sabu tersebut berada didalam karung warna putih, di bungkus teh Cina.

“Misalnya, satu buah karung warna putih di dalamnya terdapat 11 bungkus teh Cina, berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 11.641,3 gram,”jelasya.

Lebih lanjut Bani mengungkapkan, selain itu ada juga empat karung lainnya yang masing-masing berada didalam satu karung warna putih berisi 24 bungkus teh Cina berat brutto ± 25.189,1 gram. Lalu 20 bungkus dengan berat brutto ± 20.822 gram, serta masing-masing satu bungkus dan dikemas dalam teh Cina dengan berat brutto ± 1.047 gram dan ± 18 gram.

“Selain Sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti tiga unit handphone berbagai merk, dan satu buah kartu ATM, serta Sesetel pakaian, yang seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Sedangkan barang berharga seperti sebuah mobil Daihatsu Sirion warna ungu metalik, lalu mobil Isuzu ELF warna putih dan mobil Honda Jazz warna biru tersebut dirampas untuk negara. Artinya ketiga mobil nantinya akan dilelalang dan uang hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara, tapi setelah ketiga terdakwa ingkrah, pungkas Bani Ginting.

Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Terdakwa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), yang persidangannya dijadwalkan pada Rabu, 7 September 2022 mendatang. (Amris)