PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 481,65 gram dan sebanyak 500 butir pil ekstasi senilai Rp731.650.000,-.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dari empat orang tersangka yang kini masih dalam proses persidangan.

Dalam pemusnahan ini, Sabu dan Ekstasi dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.

Selanjutnya, dua jenis barang haram yang sudah menjadi cairan ini, kemudian dituang ke dalam lubang septic tank.

“Barang ini nilainya kalau harga sekarang Rp731.650.000,-. Selama pengungkapan sebulan ini, kita bisa menyelamatkan 3.889 anak bangsa dari bahaya narkoba,” ungkap Kepala BNN Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien kepada awak media usai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Gedung BNN Babel, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, BNNP Babel telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika berupa Sabu seberat 5.911 gram atau 5,9 kilogram dan sebanyak 1.192 butir pil ekstasi selama periode Januari hingga September 2022.

“Total barang bukti yang sudah kita musnahkan sebanyak 5,9 kilo Sabu dan 1.192 butir ekstasi yang nilainya 9,4 M. Artinya, dalam pengungkapan tersebut kita bisa menyelamatkan 37.885 jiwa dari bahaya narkoba,” tutur Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien.

Ia mengungkapkan Ekstasi yang dimusnahkan tersebut bernilai fantastis sekitar Rp9.412.550.000,-.

Dalam pemberantasan narkoba, menurut Eks Kepala BNNP Maluku ini, pihaknya memiliki jitu strategi soft power approach yaitu strategi pencegahan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, strategi hard power approach, yaitu strategi penegakan hukum, juga smart power approach.

“Jadi, penegakan hukum ini kita sudah laksanakan seperti tadi yang kita musnahkan. Dalam penegakan hukum di sini, kami bersama APH lainnya Alhamdulillah sudah melakukan upaya pendekatan hukum tidak hanya satu Undang-undang saja, tapi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga,” jelasnya.

Untuk itu, Kepala BNN Babel meminta dukungan seluruh insan pers dan komponen masyarakat dalam pemberantasan narkoba di wilayah Babel.

“Dimana kami bersama aparat penegak hukum mengungkap kasus narkoba ini tidak bisa sendiri, kita bersatu padu dalam mengimplementasikan Instruksi bapak Presiden Nomor 2 Tahun 2020,” kata Muttaqien.

Inpres Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang tentang Rencana Aksi asional Pencegahan dan Pemberantasan enyalahgunaan dan Peredaran Gelap arkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). (Bmg)