banner 728x250

Berdasarkan Keadilan JAM Pidum Menyetujui 22 RJ Dalam Sepekan

JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) di Jakarta, pada Kamis (8/9/2022).

Pasalnya, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah melakukan ekspose secara virus, karena Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut. Misalnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Kapuspenkum dalam siaran percaya, pada Kamis (8/9).

Menurut Ketut proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelasnya.

Nah, terkait 15 berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ tersebut.

1. Tersangka Sibni Rosada alias Jon Bin Rupidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka MUHAMAD FIKRI MUAFAK als FIKRI bin HUSEN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka SULTANA HAMID als SULTAN bin AHMAD MUHTAR dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka ALI SOPII als ALI bin KASIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka SAHATA PATUAN RUNGGU SINAGA alias SAHATA ANAK DARI PIKTOR SINAGA dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka TOBI RIYADI als TOBI bin ARYADI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka FERDI bin JUMRIS dari Kejaksaan Negeri Bombana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka HUNDARYONO bin SUDIANTO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

9. Tersangka SUEDI LUKTO bin (alm) SALIM dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka MOHAMAD YADIN alias YADIN dari Kejaksaan Negeri Ende yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka FERDINAN FREDERICH TADUNGAN als TEDIK ANAK DARI DANIEL GESSONG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka MUHAMMAD RISKI bin SUAIB dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka KHOIRUL FIKRI bin A. RONI dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka RISKI SIDIKI alias IKI dari Kejaksaan Negeri Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka I SAIDIN OHOIRENAN dan Tersangka II GUZAHI ELWAHANdari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7 RJ Lainnya

Sebelumnya, pada Senin 5 September 2022 lalu, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana juga telah menyetujui 7 Permohonan RJ dalam ekspose yang berlangsung secara virtual.

1. Tersangka ALDI ARIYANTO als ALDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka I PANCA S. SILALAHI dan Tersangka II SIMON AGUNG GIRSANG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka MUHAMMAD ILHAM bin ZEL ZAN SYAH dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka MAYAR MANTIK als MAYA dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka GUNTUR JULIUS LUMINTANG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka LEONARDO MONGDONG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SAPRIJON PGL AMBO B MARKIS dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Desa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Amri Siregar)

banner 728x250