PANGKALPINANG – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DY mengakui dirinya telah menerima tunjangan transportasi sekitar Rp14 Jutaan pada saat itu.
Demikian pengakuan ini disampaikan oleh DY saat dikonfirmasi Global-Satu.com via pesan singkat WhatsApp terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel, Kamis malam (8/9/2022).
“Setelah ada pergub dan mobil ditarik sekretariat untuk dilelang, kita dapat tunjangan transportasi. Saat itu, 14 jutaan pon dak salah (Saat itu, 14 jutaan kalau tidak salah- red),” ungkapnya.
Tunjangan Transportasi tersebut diakui Deddy, ia gunakan untuk operasional semasa menjabat sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017.
“Selaku pimpinan dewan saat itu kan difasilitasi oleh sekretariat,” kata Eks Politisi Partai Gerindra ini.
Dalam berita sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.
Mereka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DY Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Tahun 2017, AC sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, HA menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dan S Eks Sekwan DPRD Bangka Belitung tahun 2017. (Bmg)