PANGKALPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.
Mereka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu DY Eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Tahun 2017, AC sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, HA menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dan S Eks Sekwan DPRD Bangka Belitung tahun 2017.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Wibawa mengungkapkan bahwa penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 tanggal 13 Juli 2022.
“Dari proses penyidikan dengan di dukung 2 alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan 4 tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers di Kejati Babel, Kamis (8/9/2022).
Namun sayangnya, keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tipikor ini belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat kita adakan pemanggilan untuk kita periksa,” kata Ketut Wibawa.
Disinggung terkait selain empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, akankah ada penambahan tersangka lainnya, masih kata Aspidsus, penyidik akan melakukan pengembangan lagi.
“Nanti, kita lihat perkembangan,” ujarnya.
Aspidsus menegaskan para tersangka disangkakan telah melanggar Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keempat tersangka juga dipersangkakan telah melanggar Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,” kata Ketut Wibawa.
Sebelumnya, kasus ini dilakukan penyelidikan sejak 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana.
Penyidik selanjutnya menindaklanjuti kasus dugaan Tipikor ini dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jadi, untuk kasusnya sekarang ini sudah lanjut ke tahap penyidikan. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,”ungkap Asintel yang didampingi Kasi Penkum Basuki Raharjo disela-sela peringatan HBA ke- 62 di Kejati Babel, Jumat siang. (Bmg)