JAKARTA – Kenali hukum, jauhi hukuman, itulah salah satu take line yang diciptakan Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi kala itu pada saat dia menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Kendati denikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dalam hal ini untuk mengedukasi dan memberikan penerangan hukum kepada generasi muda, sebagai penerus bangsa agar selalu taat dan patuh terhadap Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan JMS tersebut, diwakili oleh Wisnu Djatmiko. SH, selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen dan Setyo Novaldy. S.Kom Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama pada Seksi bidang Intelijen Kejari Jakarta Pusat. Mereka melakukan Penerangan hukum di Madrasah Aliyah Swasta, dengan peserta puluhan orang Siswa sebagai perwakilan, Pengurus OSIS dan Guru Pendamping. .
Sebagai Jaksa, Wisnu menjelaskan materi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan. Beserta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait booming internet pasca Covid-19, sebagai Efek Media Sosial terhadap Generasi Muda saat ini..
“Tujuan kegiatan JMS ini, untuk mengedukasi generasi muda agar memperkaya khasanah pengetahuannya terhadap hukum dan perundang-undangan. Tentunya kami sebagai Jaksa juga punya tanggungjawab moral untuk menciptakan generasi muda yang patuh dan taat hukum,” ujar Wisnu di Jakarta Pusat pada Kamis (8/9/2022).
Wisnu menjelaskan bahwa negara kita adalah Negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, kita harus belajar bijak dalam menggunakan media sosial dan hal itu sangat penting. Karena saat ini semakin banyak informasi palsu atau hoaks yang beredar di media sosial dan tidak sedikit pula para pelakunya ditunda dan di hukum penjara.
“Berdasarkan hal itu, Kejaksaan mempunyai tugas memberikan penyuluhan hukum sejak dini kepada masyarakat, khususnya para pelajar, agar mengerti dan taat hukum, agar nantinya taat hukum. Kami dari Kejaksaan akan terus melakukan kegiatan JMS dengan melakukan sosialisasi hukum, terkait etika menggunakan media sosial dan juga tindak pidana lainnya yang rentan terjadi dikalangan siswa,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, kegiatan JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung agar terus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia. Program JMS dilakukan oleh Jaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015, tentang program JMS. (Amris)