SUNGAILIAT – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021.

Tahap 2 dalam perkara ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (09/09/2022) yang selanjutnya ketiga Tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA/Tuatunu Pangkalpinang.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Noviansyah mewakili Kajari Futin Helena mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang dilakukan Tahap 2, yaitu KA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ASA Direktur CV. Izzata atau Penyedia.


“Ketiga tersangka setelah kita lakukan tahap 2 langsung ditahan di LP Tuatunu,” ungkap Novai sapaan akrab Noviansyah kepada Global-Satu.com, Jumat sore.

Menurutnya, KA, S dan ASA diduga merugikan negara sekitar Rp200 juta dari perbuatan dugaan Tipikor ini.

“Yang jadi masalah sepatu safety damkar dan baju anti panas tidak sesuai spek. Sepatu palsu buatan Cibaduyut sedangkan speknya merk Magnum,” jelas Novai.

Demikian juga, lanjut Eks Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Tengah ini, baju anti panas juga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Jadi, baju anti panas juga
sama, buatan lokal. Kalau dipakai membahayakan petugas,” tegasnya.

Untuk itu, Kasi Pidsus menegaskan ketiga tersangka tersebut disangkakan diduga telah Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Juga, Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Bmg)

Loading