JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dibawah komando Bima Suprayoga yang menjadi Barometer Indonesia, dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara mega korupsi sebesar Rp.23,6 triliun.

Pasalnya, berkas perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada tahun 2016-2021 ini, dianggap sudah lengkap untuk menjerat tiga tersangka yang disidik Kejaksaan Agung tersebut.

Kajari Jakpus Bima Suprayoga yang diwakil Kasi Intel Bani Immanuel Ginting menyatakan ketiga tersangka itu berinisial TB, T dan BH tersebut berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, untuk di sidangkan.


“Kami telah menerima tahap dua (P-21) berkas perkara dan tiga tersangka berikut barang buktinya dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan segera menyusun dakwaan, untuk kelengkapan berkas pelimpahan tersebut, dan menyidangkannya,” ujar Bani kepada Amri Siregar di ruang kerjanya pada Kamis (15/9/2022).

Menurut Bani Ketiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan berlapis. Misalnya kepada TB selaku Analis pada Kementerian Perdagangan. Dia akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan BH dan T selaku pemilik dan Manager PT Meraseti Logistic Indonesia akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi.

“Dalam kasus impor baja dan produk turunannya ini, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp.23,6 triliun. Uang tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.060.658.585.069 dan Kerugian Perekonomian negara sebesar Rp.22.605.381.411.194,” pungkasya. (Amris)

Loading