PANGKALPINANG – Personel Opsnal Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan puluhan paket diduga Narkotika jenis Sabu di Dermaga Nelayan Batu Dinding, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka sekitar pukul 23.35 WIB, Senin (03/10/2022).

Tak hanya itu saja, dua orang terduga pelaku, yakni AP alias A dan SSM alias S, juga dibekuk dan kini telah meringkuk di Rutan Ditpolairud Polda Babel.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Indra Feri Dalimunthe, S.H, S.I.K, M.H mewakili Dirpolairud membenarkan bahwa adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh anggotanya itu.


“Tim kami mendapatkan informasi bahwa di dermaga Nelayan Batu Dinding diduga sering terjadi transaksi Narkotika untuk keperluan para pekerja Ti yang sering bekerja pada malam hari. Setelah kami selidiki, ternyata A masuk ke dermaga dengan Motor Scopy warna Putih,” ungkapnya saat dihubungi Global-Satu.com, Kamis (6/10/2022).

Kasubdit Gakkum mengungkapkan A yang sudah menunggu di Dermaga bertemu dengan R diantar oleh temannya.

“Mereka berdua langsung kami geledah yang disaksikan oleh dua orang warga dan didapatkan 2 paket di dalam pipet berwarna hijau yg berisi serbuk yang diduga Sabu. R diduga membeli barang ini dari A dan barang A diperoleh saudari S yang tinggal di kontrakan Jalan Melati Belinyu,” tuturnya.

Kompol Indra Feri Dalimunthe, penggeledahan terhadap saudari S ditemukan 18 paket yang dikemas dalam pipet berwarna hijau dan barang tersebut disimpan di dalam dompet S.

“Sisa barang yang disimpan di luar kontrakan 1 bungkus kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu sebanyak 42 paket. Berdasarkan keterangan S bahwa barang tersebut diperoleh dari Y yang sedang menjalani hukuman d Lapas Sustik Jalan Lintas Timur Pangkalpinang,” terangnya.

Kini, lanjut Kasubdit, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Pangkalbalam.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Ditpolairud. Keduanya dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 yang ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, kalau Pasal 112, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” tegasnya. (Bmg)

Loading