PANGKALPINANG – Salah satu anak didik pemasyarakatan (Andikpas), M. Hafiz yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel melakukan perekaman E-KTP, Senin (17/10/2022).
Perekaman E-KTP ini dilakukan secara langsung oleh petugas Dukcapil Kabupaten Bangka Induk yang dikomandoi oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Gondo Widodo.
Menurut Gondo kegiatan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerjasama (PKS) antara Dukcapil Kab. Bangka dengan LPKA Pangkalpiang.
Oleh sebab itu meskipun hanya satu atau dua orang anak yang harus dilakukan perekaman, maka kita dari pihak Dukcapil Kab. Bangka Induk akan tetap melakukan pelayanan perekaman data KTP elektronik.
“Melalui kegiatan seperti ini diharapkan seluruh penduduk Indonesia baik yang kategori khusus seperti warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan tetap harus mendapatkan hak-haknya dalam hal administrasi kependudukan,” tutur Gondo.
“Terhadap M. Hafiz yang saat ini sudah berusia 17 tahun maka sudah wajib memiliki KTP elektronik agar hak warga Negara berupa hak identitas dapat terpenuhi,” imbuh Gondo.
Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang, Nanang Rukmana sangat mengapresiasi sekali terhadap implementasi dalam kegiatan nyata yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Kab. Bangka Induk dalam rangka pemenuhan hak identitas bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Meskipun di balik jeruji besi, semua warga Negara Indonesia berhak memiliki identitas diri baik berupa kartu identitas anak maupun karta tanda penduduk (KTP) elektronik,” pungkas Nanang.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Pengklasifikasian LPKA Kelas II Pangkalpinang, Burnawan mengucapkan terimakasih banyak atas kerjasama yang telah berjalan antara LPKA Pangkalpinang dengan pihak Dukcapil, khususnya kali ini dengan Dukcapil Bangka Induk.
“Meskipun hanya satu orang Andikpas, namun Pihak Dukcapil Bangka Induk tetap melayani perekaman E-KTP di LPKA Pangkalpinang sehingga semua Andikpas LPKA sudah memiliki identitas diri, baik KIA maupun E-KTP,” tutur Burnawan.
Ia menambahkan, sebelumnya, ada 12 orang Andikpas yang telah dibuatkan KIA berkat kerjasama dan koordinasi yang intens dengan beberapa Dukcapil di Babel seperti Dukcapil Kota Pangkalpinang, Dukcapil Kab. Bangka Barat dan Dukcapil Bangka Selatan.
“Alhamdulillah, sejauh ini kerjasama yang telah terjalin dengan semua Dukcapil di semua Kabupaten dan Kota se Pulau Bangka berjalan dengan baik dan lancar dan hak identitas anak terpenuhi 100%,” tambahnya. (Bmg)