KOTA BEKASI – Komisi informasi Jawa Barat memanggil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan nomor surat. Pada hari senin, 17 Oktober 2022 Surat No.456/P/PA/PSI/KI-JBR/X/2022, dan untuk datang menghadiri persidangan sengketa informasi, pada hari senin, (24/10/2022) pukul 10.00 wib sampai dengan selesai, bertempat di Kantor Komisi informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan. Turangga No. 25 Bandung.
Beragendakan sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Register No. 2088/K-B3/PSI/KI-JBR/VI/2022 antara AWPI DPC Kota Bekasi sebagai pemohon, terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi sebagai Termohon.
Dengan tuntutan AWPI DPC Kota Bekasi selaku pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID Utama atas surat keberatan, awal mulanya pada tanggal 4 Maret 2022 pemohon mengajukan surat permohonan informasi kepada PPID Utama pemerintah Kota Bekasi dengan No. Surat 008/SPDIK/AWPI/KB/III/2022 prihal laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas Belanja Bantuan Langsung Tunai Kota Bekasi TA. 2020 untuk Pembayaran Belanja Bantuan Sosial Individu/ keluarga untuk konpensasi (TPST) Bantargebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000,- yang bersumber dari pemerintah propinsi DKI Jakarta untuk di berikan kepada masyarakat yang terdampak atas pengelolaan TPST Bantargebang yang tidak di tanggapi.
Beserta surat dilanjutkan pada tanggal 4 April 2022 pemohon mengajukan surat keberatan kepada PPID Utama dengan No. 0014/SPDIK/AWPI/KB/III/2022 perihal keberatan
Pertanggal 28 April 2022 Termohon mengirimkan tanggapan kepada pemohon dengan No. 448/1627/SETDA.Hum yang berbunyi sebagai berikut
1. Bahwa data yang sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sebagai calon penerima bantuan Sosial merupakan data usulan yang di sampaikan masing masing Kelurahan hasil verifikasi dan validasi yang di lakukan oleh pengurus RT dan RW bersama dengan petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor).
2. Dalam hal terdapat data yang belum sesuai antara data yang di usulkan oleh Kelurahan dengan database kependudukan yang ada di Disdukcapil Kota Bekasi sebab itu di mungkin Kan terjadi hal hal sebagai berikut
– Terjadi salah input data ketika proses pendataan yang di lakukan
– Tidak adanya laporan ke Dinas Lingkungan Hidup tetkait dengan warga penerima bantuan yang pindah domisili dan meninggal
– Ketika pendataan awal oleh pengurus RT dan RW masih terdapat nomor KTP dan KK yang lama sehingga ketika di sandingkan dengan Disdukcapil tidak sesuai dengan database kependudukan terkini
– Masih terdapat warga masyarakat yang belum tertib mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu Ketua AWPI DPC Kota Bekasi Jerry mengatakan, “ini yang kita tunggu sejak komisi informasi Jawa Barat mencatat dan meregistrasi permohonan sengketa informasi dengan No akta 1651/REG-PSI/VI/2022 tertanggal 27 juni 2022,” ujarnya kepada awak media di kantor sekretariat AWPI DPC Kota Bekasi, Rabu, (19/10/22)
Lanjut dia, Pada prinsip demokrasi yang tertuang dalam UU KIP di harapkan dapat membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang berujung pada penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Keterbukaan informasi pada Badan Publik (Bukan saja pemerintah tetapi lembaga Non pemerintah) berbanding lurus dengan tercipta nya good governance yang membawa Indonesia khusus Kota Bekasi pada pembangunan yang efektif, efesien, dan tepat sasaran,” ungkap Ketua DPC AWPI Kota Bekasi
Hengki Ahmat Jazuli Ketua Umum (Ketum) AWPI serta Hendaryanto. Sekertaris melalui Group WAG AWPI KSB se-Indonesia mendukung DPC AWPI Kota Bekasi
“Demi kebaikan dan kebenaran lanjutkan Bravo,” tulis Ketum AWPI.
Sementara itu PPID Utama pemerintah Kota Bekasi saat di konfirmasi melalui WhatsApp,Rabu (19/9) membenarkan dengan adanya undangan dari Komisi Informasi Jawa Barat.
“Iya sudah bang, pada hari senin nanti saya kordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi,” pungkasnya. (AWPI/Fathir)