LANGSA – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang Nelayan berinisial AM (39) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di kawasan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 50,66 (lima puluh koma enam puluh enam) Gram.
Barang bukti lainnya juga diamankan berupa
– 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang.
– 1 (satu) kotak plastik warna putih.
– 1 (satu) gunting.
– 1 (satu) sendok Sabu.
– 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
– 1 (satu) unit HP merk Redmi warna gold.
– 1 (satu) unit sampan mesin warna hijau.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di areal tambak Desa Sungai Lueng.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sampan mesin warna hijau yang digunakan oleh Tersangka ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya,” jelas Kasat.
Kemudian oleh aggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AM di pinggir jalan.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.( Syd ).