KOTA BEKASI – Melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi melakukan giat Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Akselerasi, Sinergi dan Kolaborasi PPID dalam Merespon Keterbukaan Informasi Melalui Akun Media Sosial Pemerintah” bertempat di Rumah Makan Wulan Sari Kota Bekasi, 26-27 Oktober 2022.
Pada hari pertama kegiatan ini. Rabu (26/10/22) dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Plt. Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Diah Setiyawati, Analis Jabatan Ahli Madya Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo RI, Mulyani, serta seluruh Sekretaris Perangkat Daerah dan admin PPID se-Kota Bekasi.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dalam sambutan memberikan Pengarahan terkait dengan penguatan fungsi PPID, yang mana memang harus selalu tumbuh, berkembang, dan harus terus dikuatkan, karena semakin banyak tantangan kedepan akan kita hadapi.
“Semoga adanya acara ini dapat semakin meningkatkan Pelayanan dan Pengelolaan PPID. Dalam memberikan jawaban informasi harus lebih efisien, jelas, cepat dan tepat,” ungkap Reny.
Melayani warga yang membutuhkan penjelasan padat singkat dan tepat, akan menjadi kepuasan pribadi terhadap pentingnya pengurusan dokumen keluarga atau informasi tepat pada tempatnya
“Saya berpesan setiap ada pengaduan atau permintaan informasi dari masyarakat segera dijawab dan disertai tembusan ke PPID Utama. Supaya terdokumentasikan dengan baik,” ujar Sekda.
Rutinitas acara ini sangat dibutuhkan supaya tembus ketingkat lingkungan yang paling bawah, komunikasi dua arah melibatkan untuk Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) dalam giat PPID dan LPID
“Dalam kegiatan ini diharapkan Pengelolaan Layanan Publikasi Informasi dan Dokumentasi (LPID) berupa kegiatan penguatan pengelolaan layanan informasi publik yang diikuti oleh PPID pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menciptakan dan menjamin kelancaran segala bentuk pelayanan informasi kepada publik secara maksimal,” jelas Diah Setiyawati.
Kemudian kegiatan ini dilanjut dengan pemberian materi Penerapan PERKI 1 Tahun 2021 dalam Pelayanan Informasi Publik Pemerintah pada sesi 1 dan materi sesi 2 Mekanisme Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik sesuai PERKI 1/2021 oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Mahi M Hikmat dengan moderator Pranata Humas dari Diskominfostandi Kota Bekasi.
(Sal/Bon/Fathir uung)