PANGKALPINANG – Armansyah, S.S., S.H.dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Akur Lawfirm Office selaku Kuasa Hukum Musda Anshori, Senin (21/11/2022) mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kedatangan Lawyer ini guna mempertanyakan kepastian hukum kliennya, yakni tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan atau pemalsuan dokumen di CSD Tanjung Gunung.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari saudara Musda Anshori datang ke Polda Babel mau mengajukan permohonan informasi kepastian hukum klien kami. Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat SP2HP atau surat informasi kepada pihak Ditreskimsus Polda Babel bahwa berkas masih P19,” ungkap Arman sapaan akrab Armansyah ditemui Global-Satu.com di Mapolda Babel, Senin siang.

Sekadar diketahui, Musda Anshori alias Musda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 4 Desember 2020 silam dan menjalani proses penyidikan di Unit 1 Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/30/VIII/Res.3.2./2020/Dit.Reskrimsus, tanggal 19 Agustus 2020.

“Yang mana sampai dengan saat ini, klien kami tersebut masih dalam proses penyidikan. Sekarang, tanggal 21 November 2022 kami mengirimkan lagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) menindaklanjuti permohonan informasi kepastian hukum klien kami,” sebutnya.

Menurut Arman, asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 50 KUHAP.

“Hak klien kami yang mana itu menjadi tanggung jawab dari pihak kepolisian Dirkrimsus dan Penyidik/penyidik Pembantu di Unit 1 Subdit III Tipidkor. Kami berharap agar kiranya Bapak Dirkrimsus dapat menginformasikan,mengabulkan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap klien kami,” harapnya.

Arman meminta kepada Dirkrimsus dan penyidik/penyidik pembantu agar memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap Musda Anshori.

“Apabila tidak mempunyai cukup bukti yang kuat maka kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan perkara ini dan mengeluarkan SP3 setelah ditetapkannya tersangka terhadap klien kami. Kami juga memohon kiranya agar Dirkrimsus Polda Kep. Bangka Belitung atau penyidik/penyidik pembantu yang menangani perkara klien kami tersebut dapat memberitahukan sampai dimana proses hukum terhadap klien kami tersebut biar ada kepastian hukum,” pintanya.

Musda Anshori sebagai karyawan PT. Timah di CSD Tanjung Gunung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bmg)