JAKARTA – Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dibawah komando Bima Suprayoga akhirnya bisa tersenyum, karena mereka berhasil menyelamatkan aset negara berupa satu unit kapal Cruise Zaneta GT 213 No: 1005/LLq senilai Rp.5,5 miliar. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Maksima Lautan Nusantara dalam persidangan yang digelar di PN Jakpus pada Senin (12/12).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut pada intinya menyatakan dalam eksepsi, menerima eksepsi dari tergugat II, dalam provisi, menyatakan provisi dari penggugat tidak dapat diterima (NO). Sedangkan dalam pokok perkara:menyatakan gugatan NO dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Nah, dalam memenangkan perkara Perdata dan tata usaha negara ini, tergugat l diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menangkis gugatan penggugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum nomor 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST dengan objek gugatan berupa satu unit kapal Cruise Zaneta GT 213 No: 1005/LLq.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penggugat PT Maksima Lautan Nusantara terhadap tergugat l, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tergugat ll, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menjawab konfirmasi Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta. pada Selasa (13/12).
Dalam perkara tersebut lanjut Bani yang menjadi turut tergugat I, Kantor Pelayanan negara dan lelang PKP KML Makassar, dan Heru Hidayat, Freddy Gunawan serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Perhubungan unit pelaksanaan teknis dinas angkutan sungai dan danau Bira (Pelabuhan penyeberangan Bira) yang disebut sebagai turut tergugat Ii-IV.
“Keberhasilan JPN dalam perkara ini, berarti dia juga berhasil melakukaan penyelamatan barang rampasan milik negara, yakni kapal senilai Rp 5,5 miliar dalam putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard),” pungkasnya. (Amris)