BANTEN – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang ke-6 sepanjang tahun 2022, di Serang, Banten, pada Selasa, 13 Desember 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain : sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Di samping itu, petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang. Adapun kronologi singkatnya berikut ini :

1. LKN/0018
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta Timur, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3 September 2022, petugas mengamankan AR alias Panjul di daerah Cipayung, Jaktim berikut barang bukti sabu seberat 26,57 gram.