JAKARTA – Akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Pembekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyatakan, Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tanggungjawab berkas perkara tersangka HD, Kepala UPT Alkal selaku PPK dan IM selaku Direktur PT. DMU dan barang buktinya (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam tahap penyidikan hingga penyerahan tahap II, tersangka HD dan IM dilakukan penahanan. Kemudian Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ade dalam siaran persnya di Jakarta pada Selasa (13/12).
Menurut Ade pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36 miliar.
Tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, melakukan intervensi terhadap petugas PPHP, saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU. Sehingga, petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.
“Padahal diketahui barang alat-alat berat yang dikirim PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” kata dia. Antara lain Folding Crane Ladder yang dikirim bukan merk PAKKAT dari Amerika, tapi merk HYVA dari PT. HYVA Indonesia. Caranya dengan mengganti merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT.”
Selain itu, tutur Ade, PT DMU menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
“Hal itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015 Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,” ujar Ade seraya menyatakan berdasarkan Laporan Akuntan Independen dugaan kerugian negara dalam pengadaan alat-alat berat tersebut sebesar Rp 13,673 miliar.
Para tersangka lanjut Ade telah menyalahi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Amris)