SIDOARJO – Menjaring aspirasi atau keluhan masyarakat tidak harus secara formal. Demikian juga yang di lakukan oleh M. Rojik anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari PKB.

M. Rojik mengatakan acara ngobrol santai bersama warga guna menjaring aspirasi atau keluhan masyarakat yang dilakukan pada Senin (12/12/2022), di rumah salah satu warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

M. Rojik menjelaskan bahwa kegiatan ngobrol santai bersama warga merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Dan tidak mempunyai jadwal khusus. Bila warga ada waktu luang bisa hadir.

Tentunya dengan kegiatan ini dapat mengetahui  permasalahan yang ada di warga untuk selanjutnya dicarikan solusinya dengan segera.

“Dengan kegiatan ngobrol santai bersama warga kita bisa mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat,” kata Abah Rojik.

“Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa SPPT PBB atau bukti pembayaran pajak merupakan bukti kepemilikan,” tambahnya.

Pembahasan kali ini tentang pajak, dimana ada sebagian warga yang mengatakan bahwa SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan) itu merupakan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sebetulnya bukan bukti kepemilikan tapi merupakan pemberitahuan besaran pajak yang harus di bayar oleh masyarakat. Dan pajak itu merupakan kewajiban dari masyarakat

Menurutnya, kedepannya harus ada sosialisasi dari instansi terkait untuk masyarakat terkait pengurusan atau pembayaran pajak karena pajak merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang bisa membantu segala kebutuhan ataupun kegiatan pemerintah termasuk pembangunan.

“Kedepannya harus ada sosialisasi kepada masyarakat terkait kepengurusan atau pembayaran pajak PBB,” pungkas M. Rojik   (msa)