MERAWANG – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., CFrA mengunjungi Universitas Bangka Belitung untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rektor Universitas Bangka Belitung.
Tak hanya itu, Ketua Komjak juga mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan Fakultas Hukum serta berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung di Ruang Pertemuan UBB, Selasa (20/12/2022).
Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., CFrA mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut dalam rangka sinergitas dan upaya mewujudkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ((SDM), khususnya aparat Kejaksaan melalui Dharma Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Sedangkan penadatanganan PKS tersebut dalam rangka pelaksanaan pengamatan atas kinerja dan prilaku Jaksa dalam proses Peradilan.
“Komisi Kejaksaan RI ini sesungguhnya adalah Lembaga Negara yang lahir dari buah hasil Reformasi yang menghendaki keterlibatan publik atau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI,” katanya dalam Kuliah Umum tersebut.
Ketua Komjak RI menjelaskan bahwa salah satu fungsi Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan tugas dan fungsi pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dalam proses peradilan.
“Sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang terori hukum, juga tujuan hukum dikembalikan bahwa harus fokus pada bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara di bidang penegakan hukum termasuk Kejaksaan RI sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum di Indonesia. Jadi dalam penegakan hukum indikatornya adalah bagaimana masyarakat terlibat, untuk mencapai indikator tersebut tidaklah mudah, banyak indikator-indikator dan norma-norma yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Barita menguraikan bahwa perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Hukum sangat diperlukan/dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum, yaitu memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada lembaga penegak hukum bagi tegaknya hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.
“Salah satu indikator tersebut adalah Perguruan Tinggi Hukum yang sangat penting peranannya karena seorang Jaksa dituntut harus memahami ada apa dan mengapa, tentulah harus dibekali dengan pengetahuan. Itulah sebabnya mengapa Perguruan Tinggi Hukum sangat penting peranannya karena Perguruan Tinggi Hukum sebagai kawah Candradimuka Hukum,” paparnya.
Menurutnya Komisi Kejaksaan RI berkomitmen dalam menjaga marwah Adhyaksa tidak hanya dilakukan dengan mengawasi kinerja dan perilaku Jaksa semata, melainkan termasuk bagaimana menginformasikan kepada masyarakat capaian yang diraih jajaran Adhyaksa seraya mengcounter isu-isu negatif atau corruption fights back kepada jajaran Adhyaksa.
“Hukum harus tajam ke atas, humanis ke bawah. Tajam ke atas dengan menindak kasus mega korupsi, humanis ke bawah dengan menerapkan Restoratif Justice untuk masyarakat kecil,” tegas Barita.
Lebih lanjut dia menambahkan Komjak RI akan berusaha menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menjadi semakin profesional, bersih, berintegrasi dan berwibawa.
“Salah satu indikator kinerja Komisi Kejaksaan RI adalah apakah Kejaksaan semakin baik di mata publik atau tidak. Dengan rekomendasi-rekomendasi yang komperehensif,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Para Asisten, Para Kajari se-se-wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kabag TU, Para Koordinator serta Para Pejabat Eselon IV pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejati se-se-wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Rektor, Para Pembantu Rektor, Para Dekan dan Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung. (Bmg)