DONGGALA – PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), diduga sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Pintu masuk PT. SMS dalam melakukan ekplorasi berawal dari adanya surat permohonan dari Pemerintah Desa Sabang Nomor : 614/01/72.03.06.2023/III/2023 Perihal Permohonan Bantuan Pekerjaan Normalisasi Sungai.
“Jika mencermati isi surat permohonan bantuan pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai dari pemerintah Desa Sabang, yang di tujukan kepada PT. SMS, maka seharusnya yang menjadi titik pengerukan adalah seputar bantaran sungai sabang,” kata Rusli warga desa Sabang.
Namun faktanya, lanjut Rusli, exavator milik PT. SMS tidak melakukan pekerjaan normalisasi sungai seperti yang dimaksud dalam surat pemerintah Desa Sabang.
“Posisi exavator milik PT. SMS berada pada area perbukitan dan perkebunan milik warga Desa Sabang. Sebagian warga Desa Sabang mulai curigai dengan aktivitas PT. SMS dalam melakukan pekerjaan normalisasi sungai,” kata dia lagi.
Diduga Surat Permohonan Bantuan Pelaksanaan Normalisasi Sungai sepanjang 500 meter dari pemerintah Desa Sabang hanya kamuflase semata dari antara PT. SMS dan Pemerintah Desa Sabang.
Direktur utama PT. SMS, Ahmad Sumarling saat diminta tanggapannya mengenai aktifitas perusahaannya di Desa Sabang beberapa saat yang lalu menjelaskan, ada permintaan pekerjaan normalisasi sungai dari pemerintah Desa Sabang sambil mengirimkan surat yang di maksud via pesan watsapp.
“Saya sendiri mengakui tidak pernah pergi mengecek dan mengevaluasi dilapangan dikarenakan saya sibuk bolak-balik palu jakarta,” kata Ahmad Sumarling melalui pesan watsapp. (Joemain).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.