KOTA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara amankan pemimpin Event Organizer (EO) berinisial ARF alias Adit yang beralamat dijalan Markisa Teluk Pucung Bekasi Utara Kota Bekasi.

Setelah dilaporkan Panitia Tour dari Sekolah MAN 1 Kota Bekasi,  pada tanggal 9 Juni 2023, pelaku ARF alias Adit, diamankan unit Reskrim terbukti melakukan tindak penipuan terkait keberangkatan para Pelajar Kelas XII MAN 1 Kota Bekasi yang akan melaksanakan Tour ke Yogyakarta.

Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku, terdiri dari Kwitansi pembayaran Peserta Tour, Slip tranfser pembayaran peserta tour, proposal nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama dengan nama Dagang Jogja Holiday Centre, Perjanjian kerjasama, Print out gambar tranper M Banking rekening BCA nomor 7635074990 An. Aditya Rizki Permana dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha R-15 tahun 2022 Warna hitam Nopol. B 5140 KAM berikut STNK asli.

Dalam keterangan kepada media melalui Konferensi pers, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, A, S.H, M.M, mengatakan, Polsek Bekasi Utara menggelar ungkap Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Event Organizer (EO) yang berinisial ARF.

“Berawal dari kedatang EO pimpinan ARF datang ke MAN 1 Kota bekasi menawarkan proposal dengan brosur tujuan ke Yogyakarta,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y. Saputra pada konferensi pers, Senin (12/6/23).

Masih kata Kapolsek, setelah disepakati dengan biaya telah ditentukan perpeserta sebesar Rp. 1.999.000,- dengan jumlah 288 siswa bahkan sudah diterima sebanyak Rp 474 500.000 (empat ratus tujuh puluh empat juta limaratus ribu rupiah) yang seharusnya berangkat tanggal 29 Mei namun pihak EO mengirim surat meminta penundaan sampai 08 Juni 2023 jam 20.00 wib.  “Namun pada tanggal 8 juni 2023 setelah melewati jam 20.00 wib hanya 3 bis yang datang yang akhirnya murid yang akan tour merasa kecewa dan adanya keramaian disekolah pihak berwajib datang untuk mengamati dan mengamankan situasi,” jelas Kapolsek.

Akibat kondisi tersebut, ARF diamankan di Mapolsek Bekasi Utara, dan pada tanggal 9 Mei 2023, pihak panitia sekolah melaporkan kejadian tersebut dengan kasus penipuan dan setelah kita lakukan pemeriksaan dengan beberapa barang bukti yang kita amankan.

“Kasus ini tetap kita proses masih dalam penyelidikan dan kepada pelaku kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkasnya.

Panitia Tour Sekolah MAN 1 Kota Bekasi yang tak ingin namanya disebutkan, usai konferensi pers mengatakan terkait dengan dugaan ARF yang sudah berulang kali melakukan penipuan beberapa sekolah di kota bekasi.

“Memang ARF ini sengaja melakukan penipuan dan penggelapan dugaan saya. ARF lobangnya terlalu banyak, karena komplen bukan hanya MAN 1 aja, ada Bintara 4 ketaman matahari, gagal, Muhhamadya gagal dan Nurrul Islam batal,  jadi banyak sekolah yang gagal dan dibatalkan keberangkatan,” mengakhiri keterangan singkatnya (Fathir)