JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini menjadi perhatian khusus dan atensi bagi Korps Adhyaksa terutama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya kasus TPPO di NTT inilah yang menjadikan atensi bagi Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejagung RI, Jhony Manurung. Pasalnya, dia langsung turun tangan dan melakukan supervisi di Kejati NTT dan dihadiri oleh seluruh Kajari dan Kasi Pidum se – NTT.
Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejagung RI, Jhony Manurung mengatakan bahwa kasus TPPO menjadi atensi Kejaksaan. Menurutnya, dirinya telah memberikan arahan khusus agar tidak memberikan ampun kepada pelaku TPPO yang ada di NTT.
“Dalam supervisi saya sudah instruksikan jangan main – main soal kasus TPPO. Nah, sekarang tinggal Kajati NTT yang melaksanakannya karena penuntutannya ada di Jaksa,” ujarnya kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Rabu (21/6/2023) malam.
Kendati demikian, lanjut Jhony Kajati NTT, Hutama Wisnu juga sudah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main – main dalam penanganan perkara TPPO di NTT.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Kajari di NTT. Jangan pernah main – main dalam perkara TPPO. Bersikap profesional dan jangan sesekali tergoda dengan bujuk rayuan apapun dalam menangani kasus TPPO tersebut,” pungkasnya. (Amris)