JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) akhirnya melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti beserta tersangka berinisial S dan IM dalam kasus penyalahgunaan kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik di atas lahan Pemprov DKI Jakarta, diatas tanah asset ex SMP 225 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya perkara tersebut akan segera di sidangkan di Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr Iwan Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menyatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan kepada Tim JPU yang terdiri dari M.Kurniawan, Bayu Esha Wirana, Benny Utama dan Perwira Saputra berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023.

“Dengan dilakukan penyerahan tahap II, maka kewenangan penanganan perkara kedua tersangka, S dan IM telah beralih dan menjadi tanggung jawab dari Tim JPU,” ujar Lingga dalam siaran persnya pada Selasa ((20/6/2023).

Oleh karena itu, lanjut Lingga Tim JPU telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dalam masa penahanan pertama kepada tersangka S dan IM, di Rutan Salemba Jakarta Pusat, terhitung sejak hari ini, Selasa 20 Juni 2023.

Untuk diketahui bahwa S dan IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penguasaan lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tanah aset eks SMP 225 yang berlokasi di Kapung Rawa Kompeni RT 005 RW 004 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Lahan eks SMP 225 yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Dinas Pendidikan sudah memiliki sertipikat hak pakai pada tahun 1996. Namun diatas lahan tersebut, pada tahun 2003 diterbitkan sertifikat hak milik yang disaat itu tersangka S dan IM merupakan tim ajudikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Dalam penerbitan sertifikat hak milik tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, karena pihak ajudikasi sengaja meloloskannya. Karena hanya berdasarkan adanya keterangan surat termasuk surat tidak sengketa yang dibuat sendiri Lurah Kelurahan Kamal, M. Makmur pada saat itu.

Dan setelah keluarnya sertifikat hak milik tersebut, kata Lingga tanah itu dijual oleh sipemohon sertifikat hak milik hingga beberapa kali beralih pemilknya. Sehingga Negara dirugikan sebesar Rp 6.939.000.000.

“Kerugian Negara ini sesuai hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang ditaksir berdasarkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (Amri)