BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bantaeng untuk Pemilu 2024.
Rapat pleno berlangsung di aula Kantor KPU, Kelurahan Lamalaka, Kabupaten Bantaeng, Rabu (21/06/2023).
Turut hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Kepala Rumah Tahanan Klas II B, Kabag Ops Polres Bantaeng, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se Kabupaten Bantaeng, perwakilan Partai Politik se Kabupaten Bantaeng.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng Hamzar mengatakan, proses penetapan DPT yang berlangsung saat ini merupakan salah satu tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 yang penting dilaksanakan.
“Daftar Pemilih yang ditetapkan menjadi DPT, adalah salah satu tahapan penting yang harus dilalui,” kata Hamzar. Saat membuka Rapat Pleno Terbuka, Rabu(21/06/2023) di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng.
Hamzar melanjutkan, selama proses penyusunan DPT ini KPU Kabupaten Bantaeng menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak.
“Alhamdulillah selama proses penyusunan Daftar Pemilih mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk kolaborasi dan kerjasama dengan Disdukcapil dan Pihak Rutan Bantaeng sangat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara Anggota KPU Kabupaten Bantaeng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasmawati mengatakan, KPU Kabupaten Bantaeng telah berupaya maksimal memperjuangkan hak Warga Negara tanpa terkecuali, yang kami akomodir kedalam daftar pemilih tanpa mengabaikan regulasi.
“Dari seluruh rangkaian proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih untuk kita tetapkan hari ini, tidak terlepas dari kerja-kerja dari seluruh penyelenggara Pemilu baik PPS,PKD, PPK dan Panwaslu, tentu juga dari kontribusi dari seluruh stakeholder yang terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rutan, Korduk Capil, Kecamatan, Pemerintah Desa, Kelurahan, RT/RW dan seluruh Tokoh Masyarakat,” kata Kasmawati.
Kasmawati menambahkan, kita tentu mengharapkan bahwa DPT yang ditetapkan hari ini sudah mengakomodir semua Pemilih yang lengkap dokumen pendukungnya baik itu Kartu Keluarga ataupun KTP.
“Maka tugas kita setelah ini selain memastikan seluruh Pemilih terdaftar sebagai Pemilih juga tentu kita memastikan bagaimana Pemilih itu hadir dalam TPS untuk memberikan hak Konstitusinya,” ucapnya.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan dan Logistik Marzuki Kadir yang turut Hadir dalam Rapat dan mengapresiasi Kerja-Kerja Penyelenggara Pemilu baik itu dari tingkatan PPK hingga PPS dan Panwaslu Kecamatan hingga PKD.
Berikut Rekapitulasi DPT KPU Kabupaten Bantaeng pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Jumlah Kecamatan sebanyak 8, Jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 67, jumlah TPS sebanyak 596, jumlah Pemilih Laki-Laki sebanyak 73,994, jumlah Pemilih perempuan sebanyak 77,958 dengan total Pemilih sebanyak 151,952 Pemilih.
Penetapan DPT sudah termasuk DPT TPS reguler yaitu DPT untuk TPS Lokasi khusus yakni jumlah TPS sebanyak 1 yang terletak pada Rutan Kelas II Bantaeng Kecamatan Bantaeng dengan jumlah DPT sebanyak 80 pemilih yakni laki-laki sebanyak 74 dan jumlah perempuan sebanyak 6.
Dari jumlah tersebut diatas terdapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu yang disertai bukti autentik sehingga KPU kabupaten Bantaeng melakukan proses input kedalam rekap perubahan dan ke Sidalih.(TA)