BALI – Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni mendatang, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, pada Jumat (23/6).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 (delapan) kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan  11 (sebelas) orang tersangka  dengan barang bukti berupa 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu; 505 gram ganja; dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin.

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 4 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun kronologis dari kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023 tersebut adalah sebagai berikut :

1. LKN 0011 – BB 1.114 GRAM HEROIN

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5) berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB. Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.

2. LKN 0012 – 395 GRAM GANJA

Kasus narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram ini diungkap oleh BNN RI pada Minggu (14/5). Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

3. LKN 0016 – 108.045 GRAM SABU

Pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5), sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial Sy, EY, dan SU. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur, dan mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut.

4. LKN 0019 – 5.726 GRAM SABU

Pada Jumat (2/6), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A, di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau – Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan.

5. LKN 0020 – 9.007 GRAM SABU

Pada Kamis (4/5), petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan, yang didalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram. Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, namun paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI.

6. LKN 0022 – 268,4 GRAM SABU

Kasus ini diungkap oleh BNN RI berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan – Madura, Jawa Timur. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap paket berisi sabu namun paket tidak diambil oleh penerima berinisial S seperti yang tertera pada paket sehingga petugas selanjutnya mengamankan sabu tersebut.

7. LKN 0011 (BNNK JAKARTA UTARA) – 86,39 GRAM SABU

Berdasarkan informasi masyarakat, BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Pada Selasa (16/5), petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial FS yang merupakan penghuni rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu.

8. LKN 0015 (BNNK JAKARTA TIMUR) – 107 GRAM GANJA

Pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.

Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)