BANTAENG – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri lewat iming-iming gaji besar.

“Jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” kata Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, saat memimpin upaca HUT Kepolisian ke 77 di Halaman kantor Bupati Bantaeng, Sabtu (1/7/2023).

Dia mengaku akan fokus untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan orang guna mencegah terjadinya kasus TPPO ke luar negeri di wilayah hukum Polres Bantaeng.

“Untuk itu kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat berupa imbauan kamtibmas dan penyampaian pesan lewat media sosial,” tegasnya.

Kapolres mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Karenanya masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas perwira melati dua ini.

Andi Kumara menyebutkan, sesuai data Polres Bantaeng sepanjang tahun 2023, terdapat lima warga Bantaeng yang terpaksa pulang dalam kondisi tidak bernyawa setelah bekerja di luar negeri.

Sedangkan warga Bantaeng yang dideportasi atau dipulangkan dari luar negeri mencapai 11 orang. Mereka tercatat bekerja di beberapa negara seperti, Timur Tengah dan sejumlah negara di Asia.

Untuk itu, sekali lagi dia mengimbau masyarakat Bantaeng yang ingin bekerja di luar itu boleh boleh saja asalkan melalui jalur legal atau sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah.

“Bukan apa-apa, banyak masyarakat mendapat masalah di luar negeri bahkan sampai meninggal dunia dikarenakan jalur yang mereka tempuh saat keluar negeri melalui cara-cara ilegal,” tandasnya.(Ta)