JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menyambangi gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pada Senin (3/7/2023).

Kepada wartawan, Dito mengatakan, ia harus meluruskan soal informasi yang beredar ditengah masyarakat yang mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang sudah diberikan ke saya selama ini,” kata Dito singkat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini bagian dari proses pengembangan BAP yang dibacakan terkait tersangka IH yang nanti akan disidangkan pada Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Itu nanti bagian dari pemeriksaan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).

“Sekiranya beliau diperiksa jam 09.00 Wib pagi, tetapi minta pengunduran jam 13.00 Wib. Ini dalam rangka apa sebagai saksi terkait dengan pengembangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari surat dakwaan dibacakan tersangka yang nanti disidangkan,” ujar Ketut menanggapi pemeriksaan Dito tersebut.

Irwan sendiri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Adapun semua tersangka dalam kasus ini adalah, Menkominfo Johnny G PLate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menag, dan Tenaga Ahli Human Development Univeristas Indonesia, Yohan Suryanto.

Lalu, tersangka lainnya adalah PT Huwaei Technology Investment, Mukti Ali, Direktur PT Basis Utama Prima serta Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama.

Kejagung menetapkan status enam dari delapan orang itu sebagai terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut kedelapan orang tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Sementara itu, Plate sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Dito Ariotedjo sebelumnya diperiksa sebagai saksi saat menjadi staff ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2022. (Amris)

Loading