JAKARTA – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali di gelar, untuk tiga orang terdakwa, karena sebelumnya Menkominfo Johny G Plate sudah disidang terlebih dahulu.
Nah, adapun ketiga terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (4/7/2023) ini adalah, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (PT. SMS), Irwan Hermawan (IH).
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment (PT. HTI), Mukti Ali (MA).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Anang Supriatna menyatakan Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar. Sementara, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.
Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G bakti Kemenkominfo ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS yang rencananya akan membangun sebanyak 4.200 menara BTS diberbagai wilayah di Indonesia.
Diantaranya, konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.
Terkait hal itu, JPU Anang Supriatna mendakwa terdakwa Irwan Hermawan sama dengan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dengan dua dakwaan. Sedangkan Mukti Ali hanya satu dakwaan, yakni Primer dan Subsidair.
Adapun dakwaannya itu, sebagai berikut:
Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair :Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amri)