JAKARTA – Luar biasa, pasalnya Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibawah komando Hari Wibowo SH. MH berhasil mengeksekusi uang tunai milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputro senilai Rp. 8.216.084.561,00.

“Uang tunai itu, merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp96.750.000.000,00 yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam dalam siaran persnya di Jakarta, pada Kamis (6/7/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS.

“Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” katanya.

Sita eksekusi terhadap uang tunai tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS.

Selain itu imbuh Ketut, dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat, Kejari Jakpus didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM PIDSUS, telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik Terpidana.

Adapun rekapitulasi aset-aset Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi itu, Pertama dari Terpidana Benny Tjokrosaputro pada 2022-2023, 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA. Lalu saham senilai Rp96.750.000.000, yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana, dan deviden senilai Rp8.216.084.561, yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.

Kedua dari Terpidana Heru Hidayat. Pada tahun 2023, ada 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA. Lalu saham senilai Rp1.945.000.000.000, yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

“Sita eksekusi terhadap aset-aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Terpidana Heru Hidayat, dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” pungkasnya. (Amris)