JAKARTA – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibawah komando Hari Wibowo berhasil menangkap dan menjarakan buron, seorang terpidana Sean William Henley berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Hari, pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sobrani Binzar, Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan, Jaksa Eksekutor Priyo bersama anggota Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Sean.


“Tim eksekutor mengetahui Terpidana berada di kediamannya, di Jl. Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara, dan selanjutnya dilakukan eksekusi dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Kronologis Perkara

Bahwa terpidana Sean antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat, merupakan Direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Total masyarakat atau nasabah sekitar lebih kurang 1.041 (seribu empat puluh satu) orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun Rupiah.

Namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (Amris)