JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat untuk mengungkap “Misteri” pernyataan kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pasalnya dibeberapa media dia melontarkan peryataan, bahwa ada orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Berdasatkan hal itulah advokat senior itu dipanggil penyidik Gedung Bundar Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan dan sekaligus menyerahkan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Karena uang itu diduga terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemeninfo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan tim penyidik sudah melayangkan surat panggilannya. Dan Maqdir Ismail akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 Wib, di Gedung Bundar Kejagung.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS. Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ujar Kapuspenkum Ketut dalam siaran tertulisnya pada Jumat (7/7/2023).

Tujuan pemanggilan Maqdir lanjut Ketut, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Maqdir Ismail Siap

Terkait hal itu, Maqdir Ismail menyatakan siap memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, termasuk menyerahkan uang Rp27 Miliar yang dititipkan pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan BTS 4 G Kominfo tersebut. Namun dia akan minta waktu penundaan, karena adanya pekerjaan yang tidak dapat Ia tinggalkan.

“Saya akan minta penundaan dulu. Surat akan dikirim Senin. Kebetulan lagi ada sidang yang tidak bisa ditinggal,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan terkait pemanggilan dirinya, pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Maqdir, dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, lantaran sedang mendampingi kliennya menghadapi sidang praperadilan. “Ada sidang praperadilan dan sidang Tipikor,” ujarnya.

Kendati demikian, Maqdir Ismail memastikan dirinya siap memenuhi panggilan dan menyerahkan uang Rp27 Miliar tersebut, sebagaimana yang diungkapkannya kepada wartawan. “Uangnya ada. Siap diserahkan,” pungkasnya. (Amris)

.