JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, kembali menyetujui 29 perkara penghentian penuntutan dalam kasus pidana umum, melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), pada Senin (10/7/2023).
Dari 29 perkara tersebut, ada dua perkara yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo. Adapun dua perkara yang di RJ itu atas nama tersangka Syahwal Lubis, dan tersangka Niko Pardede yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Duduk Perkara
Tersangka Syawal Lubis, kasusnya terjadi pada Sabtu, 29 April 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Pada saat itu Ia sedang berjalan di Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Saat berjalan Ia melihat sebuah motor Honda Scoopy warna merah No. Pol : B 6530 VKM milik saksi korban Septiyanti yang sedang parkir di pinggir jalan.
Dikarenakan motor tersebut dalam kondisi stang tidak terkunci, lalu Tersangka mendorong sepeda motor tersebut hingga sejauh 300 meter dari tempat parkir. Tapi tiba tiba saksi korban mengejar Tersangka dan berhasil menangkapnya.
Sedangkan Niko Pardede kasusnya terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023 sekira pukul 13.20 WIB. Saat itu tersangka Niko melintas di samping Sekolah Almudasir Jl.BB RT.018 RW.001 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kemudian tersangka melihat saksi korban Zazkia Hafiza Syawalia sedang duduk sambil minum dan meletakkan satu unit handphone merek Realme Narzo 20 di bangku. Ironisnya, tersangka mengambil handphone tersebut lalu berlari. Namun saksi korban Zazkia menyadari dan langsung mengejar tersangka sehingga tersangka berhasil ditangkap.
Nah, dalam perkara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danang Dermawan. Menurutnya kedua tersangka tersebut, terpaksa melakukan tindak pidana, karena desakan ekonomi untuk membiayai anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka terpaksa melakukan hal itu, untuk biaya anaknya masuk sekolah dan biaya kebutuhan sehari-hari. Karena tersangka bekerja serabutan di pasar.” pungkasnya.(Amris)