banner 728x250
Langsa  

LSM SPA minta Pemerintah Aceh Revisi Qanun Tentang Gampong, DPC APDSI Kota Langsa Lakukan Koordinasi

LANGSA – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) Suara Putra Aceh (SPA) Kota Langsa, meminta Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun nomor 5 tahun 2003 tentang Pemeritahan Gampong di Aceh. Qanun Aceh tersebut lahir sebelum adanya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, qanun tersebut lebih lemah tidak relevan dengan undang-undang desa, dalam undang-undang itu mengatur masa jabatan kepala desa (Geuchik- Aceh) tiga periode berturut-turut atau tidak berturut.

Sekretaris DPW LSM SPA Kota Langsa, Mustafa, Selasa, 11 Juli 2023 kepada media ini menyebutkan, didalam qanun nomor 5 tahun 2003 itu jabatan kepala desa (geuchik) hanya dua periode saja, dan didalam qanun juga tidak mengatur tentang dana desa, dana desa itu di atur dalam undang-undang desa serta peraturan pemerintah pusat. “Pemerintah pusat berkewajiban menyediakan Dana Desa, namun dalam qanun itu Pemerintah Aceh tidak ada kewajiban membiayai Gampong, nah dari itu qanun Nomor 5 tahun 2003 tentang Gampong di revisi saja,” sebutnya.

Lanjutnya, Ketidak relevan lagi yaitu dalam undang-undang desa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun di dalam qanun itu hanya mengatur lima tahun, namun Aceh menjalankan 6 tahun di gunakan undang-undang desa dan peraturan pemerintah pusat untuk jabatan Geuchik. “Qanun itu sepertinya hanya membatasi ruang pada Geuchik dan calon Geuchik, maka pemerintah Aceh kami minta direvisi saja qanun nomor 5 tahun 2003 tersebut ,” ucapnya.

“Sekarang dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pusat sedang merevisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun dan dana desa rencananya di tambah 15 persen dari sebelumnya,” tambahnya.

Lanjutnya, Jadi, Pemerintah Aceh harus jelas dan permanen menggunakan aturan tentang Pemerintahan Gampong, apakah mengunakan qanun atau undang-undang desa, jangan sebagian aturan menggunakan qanun dalam pelaksanaanya dan sebagiannya lagi menggunakan undang-undang desa, dan peraturan pemerintah pusat. Kalau Aceh mau konsisten gunakan seluruh aturan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan Aceh sesuai dengan. Undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang pemerintahan Aceh, jangan sebagiannya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2005 dan sebagiannya lagi menggunakan undang-undang republik Indonesia, nanti lama kelamaan semangat UUPA akan hilang sendiri nya. “Kan kasian UUPA itu lahir setelah Aceh berdarah-darah, jadi sekali lagi Pemerintah Aceh harus konsisten gunakan aturan Gampong mau pakai qanun atau aturan pemerintah pusat,” jelas sekretaris DPW LSM SPA Kota Langsa.

Ketua DPC APDESI Kota Langsa, Junaidi yang juga Geuchik Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, saat di konfirmasi media ini pada hari yang sama mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan DPD APDESI Aceh, tentang akan mengajukan perubahan Qanun nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong Di Aceh, dan juga telah mengirimkan surat kepada seluruh Geuchik se wilayah Kota Langsa yang juga tembusan di sampaikan kepada OPD dan juga Penjabat Walikota Langsa Nomor, 02/DPC/APDESI-LGS/IV/2023, tanggal, 27 Juni 2023 tentang Sosialisasi revisi UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. DPC APDSI Kota Langsa meminta agar peraturan tentang jabatan Geuchik di Aceh disesuaikan dengan apa yang sedang di bahas oleh DPR-RI dan Pemerintah Pusat. Selama ini jabatan Geuchik di Aceh berlaku 6 tahun dan hanya dapat lakukan dua periode saja, sementara itu di UU desa berlaku tiga periode jabatan.

“Maka dari itu Pemerintah Aceh dapat menyesuaikan dengan undang-undang Desa berlaku tiga periode jabatan,” ujarnya. (Hi)

banner 728x250