LOMBOK TENGAH – Tim Kuasa Hukum BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili, Kasubdit Bantuan Hukum Toton Rasyid, S.H., M.H, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia, S.H, Andrika Imanuel, S.H., M.H, Lukman Haryono, S.H., M.H., M. Sodiqin,S.H., Mirza Irwansyah,S.H., (Direktorat Hukum) serta Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag., Denny Priadi.,S.Sos dan Wawan Zulfadli, S.Adm., (Perwakilan BNNP NTB) berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon Emi Suriani (Suami Tersangka Atas Nama Anwar Alias Amaq Desi Bin H.Sarifudin yang diduga melakukan tindak Pidan Narkotika).
Pemohon dalam Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya mengajukan keberatan terhadap tindakan Termohon dalam melakukan Penggeledahan, Penyitaan terhadap Pemohon. Selain itu, Pemohon juga mengajukan tuntutan Ganti Rugi kepada Termohon dikarenakan adanya kerugian materiil maupun immateriil.
Sidang praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Pya terkait gugatan Emi Suriani yang telah digelar sejak tanggal 23 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Praya ini kemudian dimenangkan oleh Termohon (BNNP Nusa Tenggara Barat). Hakim Tunggal Firman Sumantri Eka Ramadhan, S.H., pada sidang yang digelar tanggal 7 Juli 2023 tersebut memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara sebesar nihil.
Dan terhadap putusan Praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain. (*)
Biro Humas dan Protokol BNN RI