PANGKALPINANG – Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Babel dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pembina (JFP) Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Mereka dilantik di gedung serba guna Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang kegiatan ini secara terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi zoom ke masing-masing unit kerja, Jumat (14/7/2023).
Pada acara tersebut hadir Kalapas Pangkalpinang Badarudin, Kasi Adm Kamtib Kasdan, Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah, dan Kasubag Tata Usaha Novriadi.
Dalam amanahnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DR. Heni Yuwono mengatakan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan fungsional tersebut menindaklanjuti Surat Undangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1-UM.01.01-748 Tanggal 13 Juli 2023.
Hal ini juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-21.KP.03.03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing.
Selain itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Selamat pada saudara-saudara yang pada hari ini telah diambil sumpah menjadi pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan. Jadikan momen ini menjadi awal bagi saudara sekalian untuk menjadi motor penggerak melakukan perubahan dan terus berinovasi sesuai kapasitas masing-masing guna mewujudkan transformasi pemasyarakatan semakin PASTI BERAHKLAK dan Indonesia Maju,” ucap Heni Yuwono.
Ia menjelaskan bahwa pejabat Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan diperlukan untuk melaksanakan sistem keamanan di Lapas, Rutan maupun LPKA.
Maka dari itu, lanjutnya, petugas pengamanan yang memilki kompetensi dalam melaksanakan langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, ketertiban serta menjaga kondisi Lapas, Rutan, dan LPKA senantiasa dalam keadaan teratur, aman, tentram, kondusif dan penuh kedamaian.
“Kita baru saja mempunyai undang-undang terbaru sebagai pengganti undang-undang lama, yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Dalam pasalnya disebutkan bahwa Petugas Pemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional penegak hukum yang diberikan kewenangan sesuai undang- undang untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Pahami apa peran fungsi tugas dan fungsi sebagai petugas pengamanan, kita sudah memilki payung hukum yang sangat baik dan bagaimana mengimplementasikannya,” pinta Heni.
Tak hanya itu saja, menurut Geni, petugas harus mampu menciptakan kondisi keamanan yang kondusif tanpa adanya diskriminasi.
“Ini menjadi tugas pokok dijajaran pemasyarakatan, bagaimana melaksanakan tugas dengan baik, tidak adanya kekerasan baik secara verbal maupun non verbal pada warga binaan mereka yang sedang menjalani pidana. Mereka orang-orang tersesat yang butuh bimbingan agar kembali menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan baik dilingkungan keluarga, masyarakat maupun bernegara. Itulah salah satu tugas, fungsi pembina keamanan maupun pengaman pemasyarakatan,” paparnya.
“Tidak mudah memang menjadi petugas pemasyarakatan tapi itulah tantangan yang harus dilaksanakan sebagai tanggung jawab yang telah diangkat oleh negara dan diberikan amanah oleh yang maha kuasa untuk mengabdi dijajaran Kementerian Hukum dan Ham. Tugas saudara sangat mulia mengembalikan orang yang tersesat ke jalan yang benar, tugas yang sulit tapi sangat membanggakan,” sambung Heni.
“Kita dituntut untuk mampu memperbaiki yang orang bilang sampah masyarakat, orang bilang tidak berguna tapi kita perbaiki kita berikan pembinaan kerohanian, maupun keterampilan kerja agar dapat diterima kembali di masyarakat. Dan saya yakin tidak semua orang mampu melaksanakan tugas demikian dengan penuh keterbatasan dan penuh tantangan tapi mampu melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Heni.
Sementara, Kalapas Badarudin usai pelantikan ini mengucapkan selamat kepada para PNS yang baru dilantik.
“Semoga dapat melaksanakannya dengan baik dan kinerja semakin meningkat,” harapnya.
Dia mengharapkan kepada pejabat yg baru dilantik agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan institusi.
“Raih prestasi kerja dan tidak melakukan perbuatan tercela sesuai dengan amanah yang telah disampaikan oleh bapak Sesdit tadi,” pesan Badarudin. (bai)