BERAU – LBH Civil and Criminal Law of Republic Infonesia ( CACL- RI ) yang merupakan lembaga dengan konsetrasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) ,Perdata, Pidana merasa terpanggil ketika melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat.

Ketua Sekretariat Bersama Wartawan  Indonesia DPD ( SWI) Berau Ilham, di dampingi Sekretaris DPD SWI Berau Abang Bushahairi mengharapkan keberadaan LBH CACL- RI dapat memperjuangkan kepentingan dan hak- hak masyarakat Kabupaten Berau, baik itu bersifat perdata, pidana dan lain lain .

Hal tersebut di ungkapkan Ilham saat berbincang bincang bersama Ketua Umum LBH CACL- RI Pusat Muhajirin, S.ID, S.E, S.H, M.Si dan Ketua LBH CACL- RI Provinsi Kaltim Gofri Ch, S.H di salah satu Cafe yang berada di Jalan Soetomo, Kabupaten Berau, Sabtu ( 15/7/2023).

“Semoga hadirnya LBH CACL- RI di Kabupaten Berau dapat memberikan angin segar pada masyarakat Berau, terutama terhadap Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta bidang Perdata terkait masalah sengketa lahan tanah masyarakat Berau yang tidak sedikit mereka merasa di zolimi karena ketidakpastian ganti rugi atau tanah mereka dikusai oleh pihak lain,” ungkap Ilham singkat.

Sementara itu ketua LBH CACL- RI Provinsi Kaltim Gofri Ch, S.H mengungkapkan bahwa keberadaan LBH CACL- RI di Berau tidak lain adalah bagaimana untuk melakukan pendampingan terhadap masyarakat Kalimantan Timur, dan terkhusus saat ini di Kabupaten Berau yang baru sekitar dua tahun ini terbentuk.

“Memang keberadaan LBH CACL- RI ini sudah ada di kaltim sejak beberapa tahun lalu dan kami berusaha untuk punya peran di kaltim terutama bidang perdata. Semoga LBH CACL- RI bisa membantu masyarakat Berau kedepannnya karena LBH CACL- RI ini adalah sifatnya nasional,” kata gofri.

“Saya juga berterimakasih pada rekan- rekan wartawan terutama pada DPD SWI Berau atas suportnya terhadap hadirnya LBH CACL- RI ini di kabupaten berau,” tambah Gofri.

Menurutnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CACL – RI merupakan salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang bertujuan untuk meringankan beban bagi masyarakat yang membutuhkan juga untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat sipil.

” Pendampingan memiliki Peran dalam hal memberikan bantuan hukum secara aktif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat ekonomi lemah, dan masyarakat yang kurang pengetahuan tentang hukum,” pungkasnya.

Ketua Umum LBH CACL- RI Pusat Muhajirin, S.ID, S.E, S.H, M.Si, menuturkan bahwa bantuan yang ditawarkan oleh LBH CACL – RI merupakan peran faktual dimana penyelesaian sengketa didasarkan pada kejadian nyata atau kehidupan sosial masyarakat. Seperti Sengketa tanah yang terjadi di Berau disebabkan rata rata oleh faktor ekonomi.

Menurut dia, penerapan bantuan hukum bagi masyarakat oleh LBH CACL – RI didasarkan pada Hak Asasi Manusia. Lahirnya bantuan hukum adalah sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya, sebagaimana disebutkan bahwa warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mengusahakan penghidupan, mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta layak.

“Terkait hak-hak masyarakat sipil atas tanah di Indonesia, LBH CACL – RI yang merupakan lembaga yang berkonsentrasi pada Hak Asasi Manusia , Perdata, Pidana dan lain- lain. Seperti misalnya dalam hal ini hak-hak masyarakat atas tanahnya diabaikan , faktor penghambat yang paling dominan adalah banyaknya masyarakat yang belum memahami proses dan cara melaporkannya, sehingga adanya masyarakat yang terzolimi,” pungkas Muhajirin. (*)

 

 

Loading