LANGSA – Personel Sat Samapta Polres Langsa mengamankan sekelompok remaja dan barang bukti senjata tajam (sajam) di kawasan Jln. Elak Limbah Gp. Teungoh Kec. Langsa Kota, Minggu (17/7/2023) dinihari.

Diduga, sekelompok remaja ini akan melakukan tawuran.

Adapun 7 remaja yang diamankan tersebut berumur 20 tahun, 17 tahun, 14 tahun, 15 tahun, 15 tahun, 16 tahun, dan 21 Tahun satu orang. Mereka berasal dari – Gampong Sukerejo gabungan sama Tualang Cut Kec. Manyak Payed. Mereka mengatasnamakan Geng Alaska VS Geng WL (Warung Limbah).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH, melalui Kasat Samapta AKP Dasris,SE, mengatakan, kelompok remaja dimaksud diamankan sekira pukul 22.30 WIB.

Diawali personel melakukan patroli rutin guna antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Kota Langsa.

“Saat sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang sedang kumpul di Lr. Damai Gp. Baroe Kec. Langsa Lama dan diduga akan melakukan tawuran. Mendapat informasi ini, kita langsung menuju ke lokasi” ujarnya.

Lanjut Kasat, saat dilakukan interogasi awal. Diketahui, bahwa mereka memiliki senjata yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Selanjutnya, tim patroli melakukan pencarian. Hasilnya, ditemukan satu senjata tajam jenis sangkur.

“Setelah kita menemukan barang bukti, ketujuh remaja dan barang bukti sajam langsung diamankan ke Mako Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Para pelajar itu dipulangkan usai diperiksa dan dilalukan pembinaan di Polres Langsa. Polisi juga memanggil orang tua para pelajar itu.

“Kita memanggil para orangtua dari masing-masing pelajar tersebut, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, pada jam 23.30 WIB, mereka diperbolehkan kembali kerumahnya masing-masing,” pungkasnya.(*)