JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) di Ruang Publik Terpadu Runah Anak (RPTRA) bilangan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (17/7/2023).

Kajari Jakbar Iwan Ginting mengatakan, rumah ini bertujuan untuk memfasilitasi para tersangka dan korban menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif. Dimana, hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Jadi mekanisme Keadilan Restorati kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke pengadilan tapi itu tidak dilakukan,” kata Iwan di RPTRA pada Senin (17/7/2023).

Iwan menjelaskan, keadilan restoratif merupakan pemulihan keadaan seperti keadaan semula. Dalam praktiknya, Jaksa menghadiri sejumlah pihak yang berperkara, pihak keluarga masing-masing korban dan tersangka, dan tokoh masyarakat untuk menjadi fasilitator.

“Jaksa bertindak sebagai fasilitator. Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif. Intinya tercapai perdamaian antara para pihak,” jelasnya.

Sepanjang tahun ini, kata Iwan Kejari Jakarta Barat telah menghentikan 32 perkara melalui mekanisme RJ. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan masih banyaknya perkara yang sedang ditangani.

“Jadi setelah ada kesepakatan perdamaian ditanda tangani para pihak, nanti kita ajukan ke Kajati, seterusnya ke pak Jaksa Agung. Nah nanti ada waktunya diekspose,” jelasnya.

Wali Kota Apresiasi Kejari

Terkait hal itu, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mendukung penuh langkah Kejari Jakarta Barat dalam menginisiasi pendirian Rumah RJ tersebut. Walikota juga mengapresiasi kegiatan dan kinerja Kejari Jakbar ini.

“Karena ini untuk kebaikan warga Jakarta Barat, sehingga program yang baik ini kami bantu dan backup. Untuk masalah tempat ini kan baru, sehingga nanti kalau ada tempat yang lebih bagus kita akan carikan. Agar nantinya dalam proses Restoratif berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto mengatakan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ ini, pihaknya selalu melupakan tokoh masyarakat.

“Saya setiap menyelesaikan permasalahan RJ ini, selalu melibatkan tokoh masyarakat, dan dia itu bisa melihat manfaatnya. Karena apa sih manfaatnya jika perkara dibawa ke pengadilan,” ujar Sunarto di Kantornya pada Senin (17/7/2023).

Dengan adanya RJ ini kita harus sosialisasi ke masyarakat. Artinyai tidak semua perkara diselesaikan di pengadilan, diluar pengadilan pun bisa,

“Jadi di Kejari Jakarta Barat ini paling banyak RJ nya. Karena sejak SPDP masuk di meja saya, kalo memenuhi kriteria RJ, itu langsung saya tempel tulisan (tandai) potensi RJ gitu lho,” pungkas Sunarto. (Amri)