PANGKALPINANG – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka hingga saat ini masih terus melengkapi berkas perkara sembilan orang terduga tersangka yang menambang di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (18/6) silam.

Kabar terbaru pun didapat bahwa kesembilan tersangka yang diduga menambang di kawasan ini masih dijebloskan di Rutan Dit Tahti Polda Babel.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dihubungi via telepon genggamnya, Selasa (18/7/2023).

“Untuk kasus sembilan penambang Rusunawa, saat ini masih dalam proses melengkapi pemberkasan. Semua tersangkanya masih ditahan,” ungkap Jojo.

Diakuinya, barang bukti yang disita sebagai barang bukti juga kini masih berada di Mako Ditreskrimsus Polda Babel.

“Kelihatannya masih numpuk di depan kantor Ditreskrimsus,” kata Jojo.

Informasi yang didapat, sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mineral dan Batu Bara (Minerba) diduga merupakan anak buah dari AT.

AT alias SU diduga merupakan taibong yang pasir timahnya sebanyak 688 karung dengan berat total sekitar 15 ton pernah disita oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan sidak bersama Penjabat Gubernur Babel kala itu dijabat Ridwan Djamaluddin di gudang At di Jalan Sanfur Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (20/2) silam.

Dalam berita sebelumnya, belasan orang yang terdiri dari penjaga, pekerja dan pengurus tambang pasir timah di belakang Rusunawa Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Minggu (18/6) malam diamankan Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Alhasil, sembilan dari belasan orang, diantaranya WS (25), FI (28), SY (42), PR (40), MU (26), SU (23), RE (26), MU (35), AH (30), AR (28), YU (35) dan MA (29) yang tak kapok-kapok diduga melakukan penambangan di kawasan terlarang atau zero tambang tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Bahkan, sembilan orang terduga tersangka, yaitu MA (29), AR (28), MU (26), RE (26), FI (28), SY(42), AH (30), JU (35) dan MU (35) yang melanggar tentang mineral dan batu bara (Minerba) ini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polda Babel.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

“Memang sebelumnya telah diamankan belasan penambang yang beroperasi di belakang Rusunawa Pangkalpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang terlibat dalam penambangan ini,” ungkapnya.

Menurut Perwira Melati Dua yang sebelumnya menjabat Kapolres Belitung Timur ini, selain ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang ini juga telah ditahan.

“Perkara penambangan ini dinaikkan statusnya ke proses penyidikan dan sembilan tersangka langsung dilakukan penahanan. Padahal, Krimsus sudah dua kali memasang plang larangan menambang di lokasi tersebut,” kata Jojo.

Dalam kasus ini, Kabid Humas menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin diesel, dua selang spiral, dua pipa paralon, enam keping karpet, dua sakan, satu kepala sutung, satu timbangan duduk 100 kilogram, dua mesin robin, pasir timah sebanyak 20 kg, 1 buah win dan 1 buah rajuk.

“Jadi, peralatan tambang sudah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Babel,” pungkasnya. (bai)