PANGKALPINANG – Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel Badarudin memberikan edukasi tentang pencegahan dan deteksi dini terjadinya percobaan penyelundupan barang terlarang kepada keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di area kunjungan Lapas Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Dalam kegiatan ini, Kalapas yang didampingi Kepala Satuan Pengamanan Dodi Wijaya, Kasi Binadik Adam Ridwansyah, dan Kasi Kamtib Kasdan.

Badarudin mengatakan, edukasi ini bertujuan untuk menyampaikan dan mengingatkan WBP juga keluarganya untuk selalu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan.

Ia menegaskan kepada keluarga WBP untuk tidak membawa atau coba-coba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas dengan alasan apapun seperti narkoba dan sejenisnya, HP, sajam, senpi dan lain-lainnya.

Bagi seluruh petugas pemasyarakatan, Badarudin berpesan agar melaksanakan tugas dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dan Protap untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan badan dan barang bawaan para pengunjung demi mencegah masuknya barang atau benda yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi tegas bahkan diserahkan pada aparat penegak hukum lain yang berwenang,” tegasnya.

Tak hanya sekedar itu, Kalapas juga mengingatkan kepada seluruh keluarga WBP supaya ikut berperan serta mencegah dan deteksi dini agar narkoba dan barang terlarang seperti handphone, sajam, senpi, dan benda terlarang lainnya yang akhir-akhir ini marak terjadi percobaan penyelundupan ke dalam Lapas / Rutan.

“Bila ada WBP yang meminta barang-barang yang dilarang dihimbau kepada saudara semua sebagai keluarga, kerabat untuk tidak digubris. Kami berharap keluarga juga berperan untuk melakukan pembinaan,” pesannya.

“Dan kepada WBP sendiri untuk tidak meminta barang yang dilarang kepada keluarganya. Bila hal ini terjadi akan merugikan saudara sendiri,” sambung Badarudin.

Menurutnya, Lapas Pangkalpinang akan intens menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan selalu melakukan kontrol, razia penggeledahan pada kamar hunian dan pengawasan pelaksanaan tugas regu pengamanan serta pelaksanaan pemeriksaan, penggeledahan badan,barang pengunjung serta melakukan test urin kepada wbp seminggu sekali untuk melakukan deteksi dini.

“Perlu kami ingatkan kembali pada wbp juga keluarganya untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib, bila melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi dan masuk dalam daftar register F. Hal ini dapat berakibat tidak diberikannya bahkan dicabut hak-haknya seperti, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak-hak lain yang dalam ketentuan regulasinya agar wbp berkelakuan baik”, imbuh Badarudin.

Oleh sebab itu, Kalapas meminta agar WBP terus mengikuti program pembinaan di Lapas Pangkalpinang.

“Untuk itu pihak keluarga juga harus mengingatkan agar tetap konsisten demi kebaikan WBP itu sendiri, karena keluargalah dan masyarakat yang akan menerima kembali WBP setelah selesai menjalani masa pembinaannya dengan baik,” pungkas Badarudin. (bai)