JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Pasalnya, Airlangga yang juga Ketua Umum Partau Golkar ini mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (18/7/2023).
“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta.
Menurut Ketut, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan untuk Airlangga pada hari, Kamis (20/7/2023) mendatang. Karena pihak Kejaksaan berharap agar Dia kooperatif, untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan ini.
“Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh,” ujar Ketut.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah mebjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto. Dia akan diperiksa terkait penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. (Amris)