PANGKALPINANG – Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel gandeng Kemenag Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan akses publik terintegrasi, dengan mendaftarkan Masjid At-Taubah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman http//simas kemenag. go. id.

Masjid At-Taubah secara resmi terdaftar pada aplikasi SIMAS melaui Surat Keterangan Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, Tanggal 10 Juli 2023, Nomor : B-3029/KK.29.03.S.4/BA.02/07/2023 dengan Nomor Identitas Masjid : 01.6.09.07.05.000039.

Kalapas Pangkalpinang mengatakan terdaftarnya masjid At-Taubah yang kami kelola pada aplikasi SIMAS diharapkan dapat memudahkan akses publik karena terintegrasi dengan Kementerian agama.

“Terimakasih kepada pimpinan dan jajaran Kemenag Kota Pangkalpinang atas koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan baik sehingga masjid At-Taubah telah terdaftar pada aplikasi SIMAS,” ucap Badarudin, Selasa (18/7/2023).


Pendaftaran yang telah dilakukan melalui operator SIMAS, setelah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang Firmantasi memberikan apresiasi untuk kedua kalinya kepada Kalapas Pangkalpinang dan jajaran yang telah berperan aktif mendaftarkan masjid At-Taubah yang dikelola pihak Lapas Pangkalpinang pada aplikasi SIMAS.

Sekedar mengingatkan, apresiasi pertama diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag saat Lapas Pangkalpinang menerima Surat Keputusan Majelis Taklim tanggal 27/6/2023 lalu.

Ia menjelaskan, seluruh data masjid dan musala yang tersaji di SIMAS sudah memilki nomor ID Nasional Masjid.

“Data itu mencakup nomor identifikasi masjid/musala, tipologi, lokasi dan juga nomor urut pendataan. Data tersebut dapat diakses melalui http // simas. kemenag. go. id,” jelas Firman.

Lebih lanjut kata Firman, aplikasi SIMAS didesain sebagai bentuk layanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemberdayaan potensi masjid dan musala.

“Tujuan dari aplikasi ini adalah memperluas layanan informasi dan data kemasjidan, identifikasi dan pemetaan potensi maupun problematika masjid untuk optimalisasi pemberdayaan masjid, dan terwujudnya modernisasi layanan data kemasjidan,” ungkapnya.

Menurut Firmantasi ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid/musala terdaftar di SIMAS.

“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional masjid akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah. Selain itu data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System) sehingga lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit),” terangnya.

“Beberapa manfaat lain, diantaranya memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau musala,” lanjutnya.

Dia menambahkan, dengan mendaftar masjid /musala juga akan memilki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android.

“Terpenting setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau mushalla dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” pungkasnya.(bai)