SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda memproses hukum delapan pria asal Vietnam atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Empat orang di antaranya adalah pengguna Visa on Arrival (VOA) sedangkan empat orang sisanya merupakan menggunakan visa kunjungan B211A. “Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan. Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak dalam Konferensi Pers pada Kamis (20/07/2023).

Seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undangundang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-.

Proses Penyidikan Tindak Pidana telah dimulai sejak tanggal 24 Mei 2023. Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda. “Kami mengimbau orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Washington.

Lebih lanjut Washington mengajak masyarakat luas untuk mendukung upaya Kanim Samarinda dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jika ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban, dia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda. “Indonesia terbuka untuk orang asing untuk masuk dan berkegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Namun bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindak,” pungkasnya. (HMS Kanim Smd)

Loading