JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap dan penjarakan DPO, terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan. Dia ditangkap dirumahnya di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari terpidana Ade Kurniawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga sudah menjadi DPO selama empat tahun.
“Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara
Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terpidana diamankan karena sudah
dipanggil tiga kali untuk dieksekusi menjalani putusan, namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut, sehingga Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Vanny dalam siaran persnya di Jakarta pada Sabtu (22/7/2023).
Menurut Vanny berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor
495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana Ade Kurniawan dihukum Pidana penjara selama 11 bulan, denda satu juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama satu bulan. (Amris)