PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Tengah, Agus Salim, SH. MH, mengatakan, pemeriksaan kasus-kasus korupsi Untad, Koni dan Bawaslu masih ‘on proses.

Ini terungkap dalam Press Release Kejati Sulteng dengan jajarannya dihadapan insan pers, usai upacara peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke- 63 diruang rapat kantor kejati sulteng jalan Samratulangi Palu, Sabtu (22/6/2023).

Khusus untuk Koni kata Kajati, kita sedang melakukan proses penyelidikan.

Defenisi penyelidikan itu sederhana yaitu mencari peristiwa. Peristiwa apa yang terjadi dalam pertanggung-jawaban keuangan di koni.

Apakah itu proses administrasi, atau ada penggelapan didalamnya, atau bahkan ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kata kajati.

“Sebagaimana teman-teman media ketahui, sudah beberapa saksi yang kita lakukan klarifikasi. Kami mohon kerjasama dari teman-teman media agar supaya proses penyelidikan Koni ini segera mendapat kepastian hukum,” pinta kajati.

Kepastian hukum lanjut kajati, tidak hanya berakhir pada keputusan pengadilan semata. Kepastian hukum itu, apabila alat bukti tidak mencukupi kita hentikan penyelidikan dan itu kepastian. Dan apabila dihentikan ada fakta dikemudian hari kita dalami kembali.

Terkait Bawaslu, Kejati Sulteng sudah mendalami beberapat titik dan sudah melakukan gerak cepat ke beberapa bawaslu daerah.

Kajati Sulteng sangat mengapresiasi kerja tim Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) yang melakukan penggeledahan di bawaslu kabupaten morowali. Dan posisi bawaslu sudah penyidikan.

“Jika sudah penyidikan, tinggal kita menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan bawaslu,” kata Kajati.

Sementara itu, Universitas Tadulako (Untad) pihak Kejati Sulteng masih melakukan pendalaman khususnya yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara.

Itu menjadi penting sebab hampir semua proses penanganan perkara korupsi khususnya pasal-pasal tertentu harus kita dapatkan dulu seberapa besar kerugian negara didalamnya.

“Harus ada lembaga yang sudah menjustifikasi bahwa telah terjadi kerugian negara didalamnya,” terang Kajati

Praktek di pengadilan, banyak kasus kasus yang di dorong ke pangadilan atau masih proses penyidikan tanpa alat bukti dari ahli yang menghitung kerugian negara itu di pra peradilankan karena belum ada alat bukti perhitungan kerugian keuangan negara.

Saya pastikan proses penyidikan universitas tadulako ini ‘on proses’ dan speednya semakin kencang.

“Sekali saya menetapkan tersangka saya siap bertarung jika ada opsi-opsi pra peradilan nantinya. Dan saya pastikan, jika saya belum mendapatkan alat bukti yang mumpuni, yang valid, saya masih simpan saya punya strategi ini,” pungkas kajati. (JOEMAIN)