PANGKALPINANG — Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel berkomitmen untuk mewujudkan transformasi layanan ramah anak.
Komitmen ini disampaikan Kalapas Pangkalpinang Badarudin dalam momen peringatan Hari Anak Nasional yang ke 39 tahun 2023 diperingati setiap 23 Juli dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Ia mengatakan bahwa Hari Anak Nasional dibentuk dengan tujuan untuk menghormati dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Indonesia Joko Widodo,” ujar Badarudin yang melansir laman dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI, Senin (24/7/2023).
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 56 ayat 1 pada point E dan f yang berbunyi ;
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
e. Bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya; dan
f. Memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang tertuang pada bagian Kelima Pasal 29 ayat (1) dan (2) tentang pelayanan khusus, yaitu (1) Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana, prasarana, dan atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
“Merujuk dari dua regulasi tersebut Lapas Pangkalpinang telah berupaya untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan transformasi layanan ramah anak dengan telah tersedianya sarana dan prasarana ruang bermain anak dan ruang khusus bagi ibu menyusui (laktasi) diarea Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), juga telah tersedia ruang bermain anak dan ruang (laktasi) diarea tempat kunjungan warga binaan dan keluarganya,” jelas Badarudin.
“Alhamdulillah dengan telah tersedianya ruang bermain anak, masyarakat pengguna layanan tidak kesulitan dalam menjaga anaknya sehingga orang tua bisa fokus menunggu layanan,” ucapnya.
Diakui Badarudin, dengan telah tersedianya ruang bermain anak, orang tua dapat menunggu akses layanan sembari anak bermain sehingga anak juga tidak merasa bosan.
“Banyak juga pengunjung sambil menggendong anak bahkan sibuk menjaga anak berlarian karena tidak tersedianya pojok bermain anak, tak jarang orang tua tidak mendengar panggilan antrian nomor kunjungan sehingga terlewat dan kembali menunggu,” ungkapnya.
“Demikian juga dengan ruang bermain anak yang terdapat diarea tempat kunjungan, bahkan ibu yang akan menyusui balitanya dapat menggunakan ruang laktasi disela-sela keluarganya hadir untuk dikunjungi,” tambah Badarudin.
Terwujudnya transformasi layanan ramah anak tersebut diapresiasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, yaitu pada tanggal 10 Desember 2021 Lapas Pangkalpinang dianugerahi penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
(bai)