JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bergerak cepat, setelah menetapkan dua tersangka, mereka langsung menahannya. Karena kedua tersangka diduga melakukan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
Kajari Maros, Wahyudi menyatakan kedua tersangka yang ditahan ini adalah Koordinator Supplier BPNT Maros berinisial MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros, berinisial N (29).
“Untuk tersangka N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijaksanaan dan Dia ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Wahyudi kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta, pada Selasa (25/7/2023).
Menurut Wahyudi kasus penyaluran program BPNT terjadi pada tahun 2020. Kala itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Namun, kepada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar.
“Tersngka N, perannya selaku koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier. MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sudah ada 49 saksi yang diperiksa. Menurut Wahyudi para saksi terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier.
Akibat dari pada perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi dan masing-masing ancaman hukumannya berbeda-beda.
“Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2,” pungkasnya. (Amris)