JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tahap ll, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap dua tersangka VHM dan BP beserta barang buktinya, untuk segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan kedua tersangka diduga melakukan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.
“Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC, merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017 lalu,” kata Rangga dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (26/7/2023).
Menurut Rangga kedua tersangka didampingi penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian
tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tangsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 di Rumah Tahanan kelas IIB Serang.
“Bahwa setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” ujarnya.
Menurut Rangga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Amris)