KARO – Hanya menggunakan sandal jepit dan rela basah-basahan, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M beserta Jajarannya mendatangi langsung lokasi ladang perkebunan ganja di kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.
Dengan berseragam lengkap, AKBP Wahyudi Rahman tampak melewati kawasan yang terjal dan jarang dilalui masyarakat ini dengan diiringi seluruh personilnya.
Kegiatan ini rupanya Polres Tanah Karo yang dipimpinnya belum genap sebulan sejak 7 Juli lalu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Alhasil, Tim Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Selasa (25/7) malam.
Kapolres menuturkan bahwa pengungkapan kasus diduga narkoba jenis ganja ini bermula dari penangkapan dua orang terduga pelaku saat membawa ganja di dalam sebuah goni.
Tanpa menunggu lama, Tim Satreskoba Polres Tanah Karo langsung menyergap kedua orang tersebut.
“Awalnya, tim dari Satreskoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni. Dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat,” ungkap Wahyudi dalam keterangan resminya, Rabu (26/7/2023).
Selanjutnya, Tim Satreskoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dengan menelusuri asal usul barang haram tersebut didapat.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba terhadap dua terduga pelaku, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
“Akhirnya, kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” katanya.
Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
“Setelah kita sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kita berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” terang mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel ini.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
“Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo. (bai)