banner 728x250

BNN Musnahkan Temuan Paket Narkoba Tak Bertuan

IMG-20230728-WA0022
IMG-20230728-WA0025
IMG-20230728-WA0029
IMG-20230728-WA0024
IMG-20230728-WA0026
IMG-20230728-WA0027
IMG-20230728-WA0023
IMG-20230728-WA0028

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan 110.400 gram (110,4 Kg) sabu dan 4.736,3 gram (4,73 Kg) ganja dari 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total tersangka 6 orang periode Juni hingga Juli 2023. Atas temuan tersebut, BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, (26/7).

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN menyisihkan barang bukti guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sebanyak 213 gram sabu dan 29 gram ganja. Sehingga TOTAL BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN adalah 110.187 gram (110,1 Kg) sabu dan 4.707,3 gram (4,7 Kg) ganja.

Dari kelima kasus tersebut, beberapa diantaranya merupakan temuan paket tak bertuan berisi narkotika yang dilaporkan Perusahaan Jasa Titipan kepada petugas BNN RI. Adapun kronologis kasus yang merupakan hasil dari sinergitas antara BNN RI, Bea dan Cukai, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta instansi terkait lainnya adalah sebagai berikut:

Kasus 1 – LKN 21
Lion Parcel Jakarta melaporkan adanya temuan paket mencurigakan dari salah satu kiriman yang berstatus barang retur pada gudang miliknya, Selasa, 6 Juni 2023 lalu. Atas laporan tersebut, pemeriksaan dilakukan dan Tim menemukan 6 bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 1.476 gram.

Upaya pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tersebut tidak dapat ditemukan. Hingga saat ini tidak ada pemilik ataupun penerima yang melakukan klaim atas paket misterius tersebut. Selanjutnya BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus 2 – LKN 27
Gudang Lion Parcel Jakarta kembali memberi informasi adanya temuan paket berstatus barang retur berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Pada paket tersebut tertera kota tujuan Magelang, Jawa Tengah, namun alamat tersebut tidak ditemukan dan tak ada pemilik atau penerima yang melakukan klaim atas paket tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, BNN RI melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut dan hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas.

Kasus 3 – LKN 26
Tim BNN menerima laporan adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Ganja di wilayah Sawangan, Kota Depok, melalui Perusahaan Jasa Titipian J&T. Pada paket tersebut, tertera nama penerima berinisial JS dengan alamat Jl. Prigi Poncol, Sawangan Kota Depok. Pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Tim BNN membawa barang bukti tersebut untuk dilakukan pemusnahan.

Kasus 4 – LKN 23
Kasus kedua terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF. Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.

Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.
Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada dua orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus 5 – LKN 24
Kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan didalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

banner 728x250